Kabartangsel.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi Perda No.3 Tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di Resto Anggrek, Serpong, Rabu (15/11).
Hadir dalam acara itu, Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Amar, Wakil Ketua Komisi III Iwan Rahayu serta, seluruh hadirin yang mayoritas dari kalangan para pelaku usaha se Tangsel.
Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan menyampaikan, bahwa semua program pemerintah Kota Tangsel bisa terlaksana dengan baik jika ada pendanaan. Pendanaan itu salah satunya melalui pajak. Oleh karena itu pihaknya mengundang para pelaku usaha dalam sosialisasi agar ke depan para wajib pajak bisa mengetahui perubahan-perubahan regulasi yang ada.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini mengenai banyak perubahan dalam pajak hiburan bisa dimengerti dan dipahami oleh para wajib pajak semuanya,’’paparnya.
Dadang menjelaskan, perubahan-perubahan itu meliputi untuk pagelaran seni yang sebelumnya dibebankan pajak 5% kini diregulasikan menjadi 3 jenis. Pagelaran seni yang berkelas tradisional dikenakan 0%, Nasional 5% dan Internasioanl 10%. Hal serupa ditetapkan di sektor-sektor lain seperti, pagelaran busana dan sejenisnya, kontes kecantikan dan sejenisnya, sirkus dan sejenisnya serta pertandingan olahraga.
Untuk pusat kebugaran (fitness center) dikenakan pajak 10%, adapun untuk pameran dipisahkan menjadi komersial 10% dan non komersial 0%. Sama halnya dengan pameran, permainan bilyard dan bowling yang dibedakan dengan fasilitasnya.
“Sedangkan yang paling mencolok terjadi di sektor usaha hiburan yang dimana untuk pacuan kuda dan kendaraan bermotor dikenakan pajak 15%, diskotik dan sejenisnya 50% sedangkan untuk karaoke 30%,’’tandasnya.
Ketua Komisi II, Amar mengatakan, pihaknya berharap dari pajak daerah BPHTB Tangsel semakin hari semakin naik. Adapun soal pengurangan pajak permainan ketangkasan untuk membantu kebutuhan anak.
“Pajak permainan anak kita kurangi untuk kebutuhan anak, karena pengguna permainan itu mayoritas anak-anak, biar ke depan mereka punya kegiatan tidak melulu sama gadget,’’katanya.
Yang terpenting dalam hal ini, masih kata Amar, pemerintah tidak membebani masyarakat menengah ke bawah. Adapun perihal kenaikan pajak diskotik dan karaoke. Menurutnya, bahwa ini langkah untuk menjaga simbol Kota Tangsel yang religius.
“Pajak itu tidak boleh membebani rakyat khususnya menengah ke bawah, untuk karaoke 25% dan diskotik 50% naik karena untuk menjaga marwah CMORE,” tutupnya. (rls/fid)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport6 hari agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”













