Serpong, kabartangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel bakal mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Drainase Perkotaan pada tahun 2018.
Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan penerapan tersebut diawali dengan sosialisasi Perda drainase perkotaan ke pengembang properti yang ada di Kota Tangsel.
“Dengan adanya Perda Drainase ini kami (DPU) Kota Tangsel bisa melakukan koordinasi terkait penataan drainase di Kota Tangsel,” ungkap Retno menjelaskan saat berbincang dengan wartawan di Serpong, Jumat (29/12/2017).
Selama ini, DPU Kota Tangsel terbentur soal aturan saat ingin melakukan penataan drainase. Lantaran, sebagian drainase di Kota tangsel sudah dikelola oleh pengembang properti.
“Langkah yang akan diambil yakni sosialisasi. kami akan mulai mengundang para pengembang di Kota Tangsel soal penataan drainase. Jadi drainase di Kota Tangsel bisa diarahkan ke kali maupun sungai,” paparnya.(af/fid)
- Hukum7 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Bisnis7 hari ago
Samsung Vision AI, Inovasi Terbaru di First Look 2025
- Hukum7 hari ago
SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
- Bisnis7 hari ago
Taman Tekno X, Ruko Gudang Multiguna di BSD City
- Pemerintahan4 hari ago
Diskominfo Tangsel Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
- Banten5 hari ago
Terima Audiensi FPNPNK, DPRD Banten Turut Serta Perjuangkan Hak PPPK
- Kota Tangerang5 hari ago
Pengurus Karang Taruna Kota Tangerang Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- Bisnis2 hari ago
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Usaha