Serpong, kabartangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel bakal mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Drainase Perkotaan pada tahun 2018.
Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan penerapan tersebut diawali dengan sosialisasi Perda drainase perkotaan ke pengembang properti yang ada di Kota Tangsel.
“Dengan adanya Perda Drainase ini kami (DPU) Kota Tangsel bisa melakukan koordinasi terkait penataan drainase di Kota Tangsel,” ungkap Retno menjelaskan saat berbincang dengan wartawan di Serpong, Jumat (29/12/2017).
Selama ini, DPU Kota Tangsel terbentur soal aturan saat ingin melakukan penataan drainase. Lantaran, sebagian drainase di Kota tangsel sudah dikelola oleh pengembang properti.
“Langkah yang akan diambil yakni sosialisasi. kami akan mulai mengundang para pengembang di Kota Tangsel soal penataan drainase. Jadi drainase di Kota Tangsel bisa diarahkan ke kali maupun sungai,” paparnya.(af/fid)
- Bisnis2 hari ago
Tingkatkan Produktivitas Kesehatan Pekerja, KAI Divre III Palembang Jalankan Program Employee Well-Being
- Bisnis1 hari ago
EVOS Esports Juara Free Fire EWC 2025: Tim Indonesia Ukir Prestasi Dunia
- Bisnis9 jam ago
Cermati Protect dan Tiket.com Hadirkan Proteksi Asuransi Gangguan Penerbangan : Terbang Gratis Jika Jadwal Berubah Lebih dari 2 Jam!
- Sport1 hari ago
Hasil Lengkap Pekan Pertama BRI Super League 2025/26
- Nasional1 hari ago
Kemhan Dukung Merdeka Ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih dan Kemandirian Farmasi Nasional
- Bisnis1 hari ago
The Ritz-Carlton Bali Hadirkan Prasmanan Nusantara
- Bisnis11 jam ago
PIS Siap Cetak 20 Talenta Pelaut lewat Program Beasiswa Crew Talent Scouting
- Pemerintahan22 jam ago
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel Gelar Berbagai Lomba Antar Perangkat Daerah