Nasional
Kemenag RI Percepat Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Ramah Disabilitas

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mempercepat upaya peningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah disabilitas. Hal itu diawali dengan penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Penyelenggara Pendidikan pada Kementerian Agama. Rumusan PMA ini dibahas bersama di Serpong, Minggu (6/8/2023).
Mewakili Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan, Konvensi PBB tahun 1989 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Sebagai langkah implementasi, Kemenag berupaya menyediakan layanan pendidikan yang layak untuk semua kalangan, khususnya untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Pendidikan inklusif harus diimplementasikan tidak hanya pada kalangan disabilitas, namun harus mencakup keseluruhan kebutuhan peserta didik dari berbagai latar belakang. Penciptaan ekosistem inklusif dalam dunia pendidikan di PTKI untuk mewujudkan kualitas hidup manusia yang didasarkan pada prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu,” jelasnya.
“Namun, menyiapkan layanan pendidikan tinggi yang ramah disabilitas tentu memerlukan kesabaran dan komitmen dari semua pihak. Semoga PMA ini dapat diterbitkan segera sebagai payung hukum dan pedoman impelementasi pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa,” harapnya.
Menurut mantan Sekretaris Menteri Agama ini, lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya PTKI, harus benar-benar dapat mewujudkan pendidikan inklusif sebagai implementasi nilai-nilai agama. “Keperpihakan kepada pendidikan inklusif bukan semata urusan compliance pada regulasi, tetapi juga wujud ketaatan kita pada nilai-nilai kebajikan agama,” sebutnya.
Subkor Pembinaan Kelembagaan PTKI Swasta, A. Rafiq Zainul Mun’im menambahkan, penyusunan RPMA dan Roadmap Pendidikan inklusi pada PTKI ini melibatkan berbagi pihak termasuk dari lembaga masyarakat yang konsen terhadap disabilitas.
Penyusunan RPMA ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
“Akomodasi yang layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” tandasnya.
Jabodetabek2 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis2 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional2 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional2 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional2 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional2 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis2 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Bisnis2 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream














