Pemerintahan
Pilar Saga Ichsan Ajak Pelaku Usaha Tangsel Berkolaborasi Majukan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi dan berinovasi dalam rangka memajukan ekonomi kreatif di Kota Tangerang Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan pada kegiatan Pra Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang berlangsung di Gedung Galeri dan UMKM Kota Tangerang Selatan pada Senin (6/4/2026).
“Ini yang kita lakukan hari ini, supaya Musrenbang bisa mencakup semua kebutuhan dari semua sisi, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan, kemarin juga ada kepemudaan,” ujarnya.
Sebagai tulang punggung ekonomi Kota Tangerang Selatan, memajukan ekonomi kreatif menjadi salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pilar mengungkapkan, hasil pengajuan yang dilakukan oleh para peserta yang hadir pada kegiatan Pra Musrenbang hari ini pun akan dirumuskan dengan Bapelitbangda, sehingga dapat diimplementasikan di tahun 2027.
Beberapa kegiatan tentunya akan dilaksanakan oleh dinas terkait, seperti program seni yang akan dilakukan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), videografi dan periklanan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta sektor kuliner dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Pemkot Tangsel juga akan menjembatani pinjaman modal dengan pihak perbankan. Selain itu, pemberian bantuan alat-alat juga akan diberikan untuk kepentingan komunitas.
“Jadi, kita kaitkan dengan dinas-dinas pengampu, supaya mereka jadi induk bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ucapnya.
Berkaitan dengan perizinan dan peresmian usaha, Pilar menegaskan Pemkot Tangsel akan memperkuat dalam memastikan kepemilikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) bagi para pelaku usaha.
“Saya berharap semua para pelaku investor jangan mengabaikan masalah izin administrasi, karena dari situ kami bisa lihat itu memenuhi unsur perizinan atau nggak,” tekan Pilar.
Ia menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bangunan usaha di antaranya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta ketinggian bangunan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan timbulnya masalah di kemudian hari, seperti banjir atau longsor.
“Saya kembalikan ke dinas terkait untuk melakukan pengawasan terkait izin sesuai ketentuan yang berlaku. Harus izin dulu, baru dibangun,” tegasnya.
Para pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan turut meramaikan dan memberikan masukan serta informasi terkait kegiatan ekonomi kreatif. Peserta yang hadir membagikan tantangan yang dihadapi, sekaligus kiat-kiat mengembangkan usaha agar naik kelas.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi




















