Nasional
Undang-undang Kesehatan Menjamin Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi untuk Membentuk Generasi yang Sehat dan Berkualitas

Kesehatan reproduksi merupakan masalah kesehatan yang penting untuk mendapatkan perhatian terutama di kalangan remaja sebagai penerus bangsa. Masa remaja diwarnai oleh pertumbuhan, munculnya berbagai kesempatan dan perubahan seringkali menghadapi risiko-risiko Kesehatan reproduksi. Undang-undang Kesehatan hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak Kesehatan reproduksi laki-laki atau perempuan berdasarkan siklus hidup, menjaga dan meningkatkan kesehatan sistem reproduksi, sehingga dapat membentuk generasi yang sehat dan berkualitas.
Dalam rangkaian acara Uji Publik membahas terkait Kesehatan reproduksi dan merupakan salah satu substansi yang diturunkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Dihadiri secara daring dan luring dari POGI, Pro Life Indonesia, PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), Yayasan Kesehatan Perempuan, UNFPA dan berbagai organisasi pemerintah, non pemerintah, praktisi, akademisi, asosiasi, organisasi profesi lainnya dan masyarakat umum.
Isu aborsi merupakan salah satu ruang lingkup kespro yang ramai dibicarakan, sebagaimana kita ketahui dalam UU Kesehatan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana”. Kriteria indikasi kedaruratan medis atau korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain menjadi pengecualian untuk dilakukannya tindakan aborsi. Banyak hal yang diatur dalam pelayanan ini dari mulai tenaga yang melakukan tindakan, tempat atau fasilitas sampai dengan tim konseling.
Tim pakar UGM dr. R. Detty Siti Nurdiati, MPH., Ph.D., Sp.OG(K), mengaspirasikan mengenai fasilitas dan tenaga yang memberikan layanan aborsi “Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasyankes dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah, agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum”. Hal ini juga dikuatkan oleh dr. Ilyas Angsar, Sp.OG, yang menyebutkan bahwa “Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit”.
Namun ada hal lain juga yang mesti kita perhatikan dengan kondisi di beberapa daerah di Indonesia sebagaimana disebutkan oleh SAWG (Save All Woman and Girls – Ika Ayu) “Layanan aborsi diberikan di Rumah Sakit tingkat lanjut, agar dipertimbangkan akses dan layanan di DTPK yang fasilitasnya belum mencukupi.
Pembahasan layanan aborsi menjadi perdebatan dalam pembahasan PH kali ini, beberapa peserta diantaranya dr. Ilyas Angsar, Sp.OG menyebutkan bahwa “saya dokter obgin yang tidak melakukan aborsi dan tidak menentang juga”, dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa banyak dokter obgyn yang tidak mau melakukan aborsi walaupun atas tindakan pemerkosaan, kecuali memang atas indikasi medis. Penolakan layanan ini pun juga ditambahkan oleh pro-life yang menyebutkan “opsi melakukan adopsi ketimbang melakukan aborsi”.
dr Weni Muniarti, MPH, sebagai presentan dari Direktorat UPL menyambut baik dengan berbagai masukan dalam diskusi di Uji Publik.
“berbagai masukan akan kami olah dan diskusikan dalam pembahasan penyusunan RPP Bersama lintas Kementerian dan berbagai pihak lainnya, pada dasarnya apa yang disampaikan semoga menjadi bahan untuk menemukan solusi terbaik dalam pemenuhan hak Kesehatan reproduksi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” Kata dr. Weni.
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional7 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel




















