Hukum
Polisi Larang Truk Barang Melintas di Jalur Puncak-Tol Bocimi Saat Arus Mudik

Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku 5-16 April 2024
Dalam periode tersebut, kendaraan tertentu yang dilarang tersebut tidak diizinkan untuk melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.
“Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat,” ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.
Sementara kendaraan angkutan barang yang tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.
“Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi,” ujarnya.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD




























