Hukum
Korlantas Polri: Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan tetap menilang setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) secara fisik saat berkendara.
Pernyataan itu sebagai penegasan atas pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.
“Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.
“Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” ujarnya.
Slamet menambahkan bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti. Karena baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan barang bukti elektronik.
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin


































