Hukum
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.
“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.
“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.
“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.
Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Pemerintahan2 minggu agoPilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
Kabupaten Tangerang2 minggu agoPersita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen




































