Hukum
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.
“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.
“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.
“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.
Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)
-
Nasional2 hari ago
Momen Presiden Prabowo Subianto Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah
-
Hukum2 hari ago
Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas
-
Hukum2 hari ago
Menhub Apresiasi Terobosan Kapolri dan Jajaran dalam Mempersiapkan Mudik Lebaran
-
Nasional2 hari ago
Menag Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
-
Bisnis3 hari ago
KAI Layani 1.659.954 Pelanggan, Tiket Terjual Hingga 30 Maret Pukul 07.00 WIB Capai Lebih Dari 3,4 Juta
-
Pemerintahan2 hari ago
Salat Id di Masjid Al-Ithishom, Sekda Bambang Noertjahjo: Perkokoh Ukhuwah Islamiah
-
Nasional2 hari ago
KJRI Jeddah Rayakan Idulfitri 1446 H Bersama Timnas U-17 dan Warga Indonesia di Arab Saudi