Bisnis
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penertiban Operasional SPBE

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan5 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Bisnis2 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Nasional5 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan5 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis4 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Bisnis3 hari agoMie Porang Dietmeal Viral, Inovasi Rendah Kalori yang Tembus Pasar Ekspor Qatar















