Hukum
Bareskrim Polri Upayakan Penyelidikan Peretasan PDNS Selesai Lebih Cepat

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus peretasan pada server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya menghadapi tantangan tersendiri. Dia menyebut oenyidikan peretasan ini bukan hal mudah.
“Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, pihaknya pernah membahas perihal masalah tersebut dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan tersebut, diketahui butuh waktu yang lama dalam pengungkapannya.
“Kemarin saya juga ketemu temen-temen dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa meng-crack, memecahkan ini masalahnya,” ujarnya.
Kendati begitu, Wahyu memastikan pihaknya masih mengevaluasi dan mengkaji insiden peretasan itu. Dia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
“Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya,” tukasnya.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta
























