Nasional
Kemenag RI Tetapkan Dua Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Dua LKSPWU baru itu adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman, dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman, dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf uang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,” ujar Waryono dalam acara Pelaporan Wakaf Uang Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Waryono juga menjelaskan, LKSPWU merupakan upaya negara untuk mendorong partisipasi masyarakat Indonesia dalam gerakan berwakaf. Program literasi dan sosialisasi mengenai pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Waryono berharap, penetapan ini dapat menumbuhkan LKSPWU lainnya yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat, didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Kemenag, lanjutnya, juga berkomitmen mengawasi dan menjamin kebermanfaatan LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf uang agar dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi penyemangat bagi pengelola wakaf uang lainnya, dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berwakaf,” ucap Waryono.
Saat ini, terdapat 51 LKSPWU yang telah ditetapkan Kemenag dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LKSPWU tersebut bertugas mengelola wakaf uang dan melaporkannya ke dashboard aplikasi milik Kemenag.
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
























