Banten
Laporan Ibnu Jandi Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan Andra Soni Dilanjutkan

Mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003 – 2008, Ibnu Jandi yang melaporkan PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Calon Gubernur Banten Andra Soni terkait Netralitas ASN dan Curi Start Kampanye dipanggil Bawaslu Kota Tangerang untuk diminta keterangan.
“Ya hari ini kami dipanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang di lakukan oleh Pj Wali Kota dan Andra Soni beserta tim suksesnya,” Kata Ibnu Jandi, Selasa (1/10).
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, selain Pj Wali Kota dan Andra Soni beserta tim suksesnya, juga dilaporkan Sekda Pemda Kota (Pemkot) Tangerang, Herman Suwarman dan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kaonang selaku pengelola aset daerah (Lapangan Ahmad Yani).
Hal itu dilakukan tambah Jandi, karena pada 22 September 2024 lalu, Pj Wali Kota telah memberikan “Karpet Merah” pada Andra Soni untuk menggelar Pesta Rakyat dan Senam Gemoy di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Sementara lapangan Ahmad Yani merupakan fasilitas negara atau pemerintah daerah yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan politik. “Judulnya pesta rakyat, tapi ujung – ujungnya berkampanye,” kata Jandi.

Pasalnya, imbuhnya di kegiatan tersebut selain Andra Soni dan timnya yang terdiri dari Mantan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Raffi Ahmad, beserta dua Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini – Fadhlin Akbar dan Achmad Amarullah – Bonnie Mufidjar menyampaikan program-programnya, juga melakukan ajakan agar di Pilgub nanti memilih pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusuma.
Ironisnya lagi, ucapnya, Kampanye itu berlangsung sebelum masa penetapan Paslon. Sehingga dipastikan mereka curi start kampanye.
“Ini terjadi karena adanya dugaan unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon,’ tegasnya.
Jandi juga meminta kepada Bawaslu, agar Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang diperiksa, apakah penggunaan Lapangan Ahmad Yani selaku aset daerah itu sewa atau tidak.
Karena meskipun mereka sewa, tidak dapat dibenarkan, mengingat lahan tersebut dipakai untuk kepentingan politik. Apalagi jika penggunaannya gratis.
“Lahan itu bisa digunakan untuk kepentingan Politik, apabila sudah ada penetapan lokasi kampanye dari KPU,” tandasnya.
Sementara itu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
Apabila laporan itu memenuhi unsur, tentunya akan ditindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri untuk pemberian sanksi.
“Tugas kami (Bawaslu) hanya untuk melakukan penelusuran, masalah keputusan akhir ada di BKN dan Kemendagri,” paparnya.
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif









































