Connect with us

Banten

Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Propemperda Tahun 2025

Sekretariat DPRD Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 bertempat di Aula Rapat Hotel Le Dian Kota Serang, Kamis (05/12/2024).

Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon beserta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah, dan perwakilan-perwakilan dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon menerangkan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan rencana pembahasan program pembentukan peraturan daerah Pemerintah Provinsi Banten.

ā€œMelalui sosialisasi ini kami bermaksud menyebarluaskan Raperda yang akan dibahas Pemerintah Provinsi Banten di Tahun 2025 dan kami juga perlu masukan dari pemerintah kab/kota untuk Raperda yang akan kami bahas nanti,ā€ tuturnya.

Advertisement

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Banten Sihabuddin Hasyim sebagai narasumber juga menerangkan bahwa di meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten akan membahas 10 (sepuluh) Rancangan Perda untuk dibahas pada Tahun 2025.

ā€œ10 (sepuluh) Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda yakni terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD dan 5 (lima) Raperda usul gubernur,ā€ ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah kab/kota memerhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten yang telah terintegrasi dengan pemerintah pusat untuk menyusun program peraturan daerahnya.

Di samping itu, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah juga turut menyampaikan bahwa dalam menyusun program peraturan daerah perlu memerhatikan langkah tertib penyusunan produk hukum yakni tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, dan tertib implementasi.

Advertisement

ā€œDalam menyusun produk hukum kita perlu memerhatikan aspek regulasi dan aspek politis mengikuti program kepala pemerintahan dan kepala daerah yang sedang berjalan,ā€ ujarnya.

Menanggapi sosialiasi ini, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon berharap agar Pemerintah Daerah kab/kota mengkaji kembali propemperda yang akan dibahas agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

ā€œKita dalam menyusun produk hukum jangan sampai menentang aturan yang di atasnya apalagi Undang-Undang dan ke depan penyusunan program perda dapat dilakukan lebih baik lagi,ā€ tuturnya.

Advertisement

Populer