Bisnis
KAI Pastikan Seluruh Perlintasan Sebidang Yang Dikelola KAI Beroperasi Normal dengan SDM dan Peralatan Lengkap

KAI memastikan bahwa seluruh perlintasan sebidang yang dikelola oleh KAI tetap beroperasi secara normal dengan kelengkapan alat dan personel yang sesuai standar. Tidak ada penghentian layanan, pengurangan personel, atau pengurangan penjagaan di perlintasan sebidang yang menjadi tanggung jawab KAI.
“KAI memastikan operasional perlintasan sebidang yang dikelola KAI tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya. Seluruh perlintasan yang berada di bawah pengelolaan KAI tetap dijaga dan berfungsi normal tanpa hambatan,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
KAI menegaskan bahwa tidak ada petugas penjaga perlintasan yang dirumahkan atau dikurangi jumlahnya. Setiap perlintasan yang dikelola oleh KAI dijaga dengan jumlah personel yang memadai, sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku. KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Berdasarkan data terbaru, secara nasional ada sebanyak 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.803 perlintasan merupakan perlintasan resmi, sementara 1.093 lainnya merupakan perlintasan liar. Untuk perlintasan resmi, sebanyak 979 perlintasan dijaga oleh KAI, 538 perlintasan dijaga oleh Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah, 40 perlintasan dijaga oleh pihak swasta, dan 460 perlintasan dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Sementara itu, sebanyak 1.879 perlintasan tidak memiliki penjagaan,” jelas Anne.
KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup sejumlah perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah menutup 309 perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan.
“Penutupan perlintasan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Dalam Pasal 2 regulasi tersebut disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi,” tambah Anne.
Anne menambahkan, upaya serupa terus berlanjut pada tahun 2025. Sepanjang Januari 2025, KAI telah menutup 8 perlintasan sebidang di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divisi Regional (Divre) I Medan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki standar keselamatan memadai.
“KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” lanjut Anne Purba.
Sebagai solusi jangka panjang dalam mengurangi perlintasan sebidang, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan infrastruktur alternatif seperti flyover dan underpass. Upaya ini bertujuan untuk menghilangkan titik-titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan kelancaran perjalanan kereta api. KAI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan jalur rel yang lebih aman dan efisien dengan mempercepat pembangunan jalan layang di berbagai lokasi strategis.
“KAI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk menertibkan perlintasan liar serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan berbagai langkah ini, KAI berharap dapat terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan,” tutup Anne.
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak




























