Serba-Serbi
Edaran SK Libur 18 Agustus 2025

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang diumumkan melalui Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
Penetapan ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari Minggu.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa penambahan cuti bersama pada 18 Agustus bertujuan untuk:
Memberikan apresiasi khusus kepada rakyat Indonesia atas partisipasi dalam menyemarakkan HUT RI ke-80,
Meningkatkan persatuan dan nasionalisme, serta
Memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan penuh makna.
“Penetapan ini sekaligus untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa,” demikian bunyi pertimbangan dalam dokumen keputusan bersama tersebut.
Revisi Daftar Cuti Bersama 2025
Dalam keputusan baru tersebut, pemerintah menetapkan total 8 hari cuti bersama, yaitu:
28 Januari – Imlek
28 Maret – Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April – Idul Fitri
13 Mei – Waisak
30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni – Idul Adha
18 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan (tambahan terbaru)
26 Desember – Natal
Libur Panjang HUT RI 2025
Dengan penambahan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang tiga hari pada akhir pekan Hari Kemerdekaan, yaitu:
Sabtu, 16 Agustus 2025
Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)
Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk pelaku pariwisata dan UMKM yang memproyeksikan lonjakan aktivitas ekonomi selama masa liburan.
Landasan Hukum
Keputusan ini tertuang dalam:
Keputusan Bersama Nomor 933 Tahun 2025 (Kementerian Agama)
Nomor 1 Tahun 2025 (Kementerian Ketenagakerjaan)
Nomor 3 Tahun 2025 (Kementerian PANRB)
Ketiganya merevisi keputusan sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan agenda kerja, pendidikan, dan perjalanan, mengingat perubahan ini sudah resmi berlaku.
Hari Libur Nasional 2025
Tercatat ada 16 hari libur nasional tahun depan, di antaranya:
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret–1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Natal
Cuti Bersama 2025
Selain libur nasional, ada delapan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
28 Januari: Tahun Baru Imlek
28 Maret: Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri
13 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Idul Adha
18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
26 Desember: Natal
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diimbau segera menyesuaikan agenda kegiatan maupun rencana perjalanan pada 2025.
SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 933 TAHUN 2025
NOMOR : 1 TAHUN 2025
NOMOR : 3 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1017 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1017 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024, NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025.
KESATU:
Mengubah cuti bersama Tahun 2025 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA:
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2025
MENTERI AGAMA,
MENTERI KETENAGAKERJAAN,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 933 TAHUN 2025
NOMOR : 1 TAHUN 2025
NOMOR : 3 TAHUN 2025
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2025
| No | Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 1 Januari | Rabu | Tahun Baru 2025 Masehi |
| 2 | 27 Januari | Senin | Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. |
| 3 | 29 Januari | Rabu | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili |
| 4 | 29 Maret | Sabtu | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) |
| 5 | 31 Maret – 1 April | Senin-Selasa | Idul Fitri 1446 Hijriah |
| 6 | 18 April | Jumat | Wafat Yesus Kristus |
| 7 | 20 April | Minggu | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) |
| 8 | 1 Mei | Kamis | Hari Buruh Internasional |
| 9 | 12 Mei | Senin | Hari Raya Waisak 2569 BE |
| 10 | 29 Mei | Kamis | Kenaikan Yesus Kristus |
| 11 | 1 Juni | Minggu | Hari Lahir Pancasila |
| 12 | 6 Juni | Jumat | Idul Adha 1446 Hijriah |
| 13 | 27 Juni | Jumat | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah |
| 14 | 17 Agustus | Minggu | Proklamasi Kemerdekaan |
| 15 | 5 September | Jumat | Maulid Nabi Muhammad S.A.W. |
| 16 | 25 Desember | Kamis | Kelahiran Yesus Kristus |
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2025
| No | Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 28 Januari | Selasa | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili |
| 2 | 28 Maret | Jumat | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) |
| 3 | 2, 3, 4, dan 7 April | Rabu, Kamis, Jumat, Senin | Idul Fitri 1446 Hijriah |
| 4 | 13 Mei | Selasa | Hari Raya Waisak 2569 BE |
| 5 | 30 Mei | Jumat | Kenaikan Yesus Kristus |
| 6 | 9 Juni | Senin | Idul Adha 1446 Hijriah |
| 7 | 18 Agustus | Senin | Proklamasi Kemerdekaan |
| 8 | 26 Desember | Jumat | Kelahiran Yesus Kristus |
Download
Techno7 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan6 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan6 hari ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel
























