Nasional
Kejari Sidrap Blender Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Kabartangsel.com, SIDRAP — Kejari Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat daftar G, di halaman kantor Kejari, Rabu (28/11) kemarin.
Pemusnahan dipenghujung akhir tahun dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air. Ada 67 perkara dari tiga jenis kasus yang berkekuatan hukum dieksekusi.
Diantaranya sabu-sabu seberat 624,1446 gram, 7.848 butir obat daftar G berwarna putih/Ungi/Orange tablet THD dengan dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan farmasi.
Pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter dan 240 slop rokok tanpa cukai berbagai merk terdiri Merk 17 SIP 240 slop, Merk Milder 30 slop dan Merk Bidi 2 slop.
Kasus pupuk cair ilegal menyeret nama Kasim. Kasus10 jerigen tanpa Label ini dijerat tentang budidaya tanaman dengan UU 12 Tahun 1992 perkara.
Kasus 272 slop yang dimusnahkan dengan terpidana Djalaluddin, Kejari Sidrap Djasmaniar mengatakan tiga jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB.
“Kasus narkoba 624 gram, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta cukai rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,”ujar Djasmaniar kemarin.
Dia menambahkan, pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018.
“Kasus ini sudah dinyatakan putusan inkrach di PN dan tidak ada lagi banding maupun Kasasi sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ucapnya.
Djasmaniar menambahkan, khusus untuk Narkoba 624,4146 gram sabu-sabu dan ekstasi ini diperkirakan harganya sebanyak Rp998 miliar.
“Estimasi pengakuan terpidana itu sabu-sabu dan ekstasi itu dijual persatu gramnya Rp1,6 juta. Jadi totalnya capai Rp1 miliar,”tandasnya. (ady/bkm/fajar)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku




























