Hukum
Respon Cepat, Polisi Tangkap Kawanan Pencurian di Kantor CCOD


Kabartangsel.com — Kepolisian Polsek Ciracas patut diacungi jempol dengan kerja cepatnya, dengan mengungkap kasus pencurian yang terjadi Kantor CCOD Pasar Rebo milik PT Emirindo Dinamika Pratama, Jalan Tanah merdeka No 17 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Alasannya tidak lama kasus itu terjadi, anggota tim Reskrim Polsek sukses meringkus dua kawanan pelaku pencurian yang sempat beraksi, yang membawa kabur uang tunai dari brankas kantor tersebut sejumlah Rp300 juta.
Dua kawanan yang dibekuk itu antara lain, Ridwan Maulana (20) yang berprofesi sebagai karyawan di kantor tersebut bersama rekannya, Supendi alias Upen (23). Kedua pelaku ini berhasil ditangkap aparat di lokasi berbeda, di mana hasil upaya polisi menyelidiki kasus tersebut serta kerja keras mengejar pelakunya.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar menerangkan pihaknya menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku yang pertama ditangkap yakni, tersangka Ridwan, karyawan di kantor tersebut, pada Jumat (30/11/2018) malam.
Tak lama berselang, lanjut Agus, anggota yang langsung mengembangkan kasus ini guna memburu kawanan lainnya, berhasil menangkap tersangka Supendi di Sawangan, Depok, Jawa Barat, berdasarkan informasi yang diperoleh dari introgasi kepada tersangka sebelumnya.
“Dari pengakuan keduanya, ada dua tersangka lagi yang ikut beraksi dan kini menjadi DPO kami yakni, ‘SB’ alias Bule dan ‘U’ alias ‘O’. Anggota masih dalam upaya pengejaran di lapangan,” ujar Kompol Agus, berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina, Rabu (05/12/2018).
Menurut Kompol Agus, komplotan ini beraksi memanfaatkan peran dari dua pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Antara lain, Ridwan dan satu DPO berinisial ‘SB’.
“Penyidik masih mendalami kasus ini, sambil upaya anggota menangkap dua DPO lagi,” jelas Agus.
Adapun dari penangkapan dua pelaku ini polisi menyita barang bukti di antaranya, uang tunai Rp6,5 juta, handphone merek Oppo, jam tangan merek Fujima, dan sejumlah pakaian, serta barang pribadi milik tersangka Ridwan.
Saat ini, atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (HAR/ FER).
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional16 jam agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT








































