Hukum
Respon Cepat, Polisi Tangkap Kawanan Pencurian di Kantor CCOD


Kabartangsel.com — Kepolisian Polsek Ciracas patut diacungi jempol dengan kerja cepatnya, dengan mengungkap kasus pencurian yang terjadi Kantor CCOD Pasar Rebo milik PT Emirindo Dinamika Pratama, Jalan Tanah merdeka No 17 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (21/11/2018) lalu.
Alasannya tidak lama kasus itu terjadi, anggota tim Reskrim Polsek sukses meringkus dua kawanan pelaku pencurian yang sempat beraksi, yang membawa kabur uang tunai dari brankas kantor tersebut sejumlah Rp300 juta.
Dua kawanan yang dibekuk itu antara lain, Ridwan Maulana (20) yang berprofesi sebagai karyawan di kantor tersebut bersama rekannya, Supendi alias Upen (23). Kedua pelaku ini berhasil ditangkap aparat di lokasi berbeda, di mana hasil upaya polisi menyelidiki kasus tersebut serta kerja keras mengejar pelakunya.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar menerangkan pihaknya menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku yang pertama ditangkap yakni, tersangka Ridwan, karyawan di kantor tersebut, pada Jumat (30/11/2018) malam.
Tak lama berselang, lanjut Agus, anggota yang langsung mengembangkan kasus ini guna memburu kawanan lainnya, berhasil menangkap tersangka Supendi di Sawangan, Depok, Jawa Barat, berdasarkan informasi yang diperoleh dari introgasi kepada tersangka sebelumnya.
“Dari pengakuan keduanya, ada dua tersangka lagi yang ikut beraksi dan kini menjadi DPO kami yakni, ‘SB’ alias Bule dan ‘U’ alias ‘O’. Anggota masih dalam upaya pengejaran di lapangan,” ujar Kompol Agus, berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina, Rabu (05/12/2018).
Menurut Kompol Agus, komplotan ini beraksi memanfaatkan peran dari dua pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Antara lain, Ridwan dan satu DPO berinisial ‘SB’.
“Penyidik masih mendalami kasus ini, sambil upaya anggota menangkap dua DPO lagi,” jelas Agus.
Adapun dari penangkapan dua pelaku ini polisi menyita barang bukti di antaranya, uang tunai Rp6,5 juta, handphone merek Oppo, jam tangan merek Fujima, dan sejumlah pakaian, serta barang pribadi milik tersangka Ridwan.
Saat ini, atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (HAR/ FER).
Bisnis2 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan2 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026






















