Hukum
Berkas Hercules Masuk Kejaksaan

Kabartangsel.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas Preman Hercules tahap 1 (satu) ke Kejaksaan.
“Sudah berkas tahap 1 dengan penyelidikan jaksa. Kita tunggu nanti setelah berkas lengkap, P21 akan kembali diserahkan barang bukti lain ke Kejaksaan,” ujar Hengki di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12).
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menjelaskan saat ini tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas, dan akan mengembalikan berkas ke pihak Polres Metro Jakbar jika masih terdapat kekurangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, preman Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP lantaran terlibat kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dirinya ditangkap pada Rabu (21/11/2018) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (WS/02)
Nasional7 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek7 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Opini7 hari agoFigur Pemecah Kebuntuan di Muktamar NU
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan6 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri


























