Jabodetabek
Jangan Hukum Masa Depannya! Pesan Penting Hari Anak Nasional untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk merayakan hak-hak anak, tetapi juga momentum untuk mengingat kelompok anak yang kerap luput dari perhatian publik, yakni Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Di balik proses hukum yang mereka jalani, terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana memastikan mereka tetap memiliki masa depan, memperoleh kesempatan kedua, dan terbebas dari stigma yang sering kali menghantui bahkan setelah hukuman selesai dijalani.
Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Women Crisis Center (WCC) Puantara di Jakarta dengan menghadirkan unsur kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, serta perguruan tinggi. Seluruh narasumber sepakat bahwa perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum tidak dapat dipandang semata sebagai urusan penegakan hukum. Anak tetaplah anak yang harus dilindungi, didampingi, dipulihkan, dan dipersiapkan agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah keluarga maupun masyarakat.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Indra Rahmawati dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum membutuhkan kerja sama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tidak ada satu lembaga pun yang mampu bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Dibutuhkan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang profesional agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pekerja sosial profesional dalam keseluruhan proses penanganan ABH. Peran pekerja sosial, menurutnya, sangat strategis terutama dalam melakukan asesmen sosial dan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar bagi aparat penegak hukum dalam memahami kondisi psikososial anak, lingkungan keluarga, hingga faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, penanganan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rehabilitasi sosial.
Komitmen serupa disampaikan oleh Siti Husna dari Women Crisis Center (WCC) Puantara. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus hadir memberikan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum maupun setelah kembali ke masyarakat. Pendampingan, menurutnya, bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga memastikan anak memperoleh dukungan psikososial sehingga mampu kembali membangun kepercayaan diri dan masa depannya.
Perspektif perlindungan yang lebih luas juga disampaikan oleh Rama dari Dompet Dhuafa. Menurutnya, zakat memiliki fungsi sosial yang jauh melampaui bantuan ekonomi. Dana zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan sekaligus advokasi bagi kelompok rentan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Karena itu, Dompet Dhuafa berkomitmen memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga perlindungan hukum dan organisasi yang bergerak di bidang hak anak untuk memastikan mereka memperoleh akses terhadap pendampingan dan layanan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Dr. Siti Napsiyah, dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun sistem perlindungan anak melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, UIN Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta lembaga pemasyarakatan sebagai wahana praktikum mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial dalam mendukung kegiatan pembinaan bagi warga binaan.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Jakarta telah mengembangkan mata kuliah Pekerjaan Sosial Koreksional sebagai bagian dari upaya menyiapkan pekerja sosial profesional yang memiliki kompetensi dalam sistem peradilan pidana, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial bagi warga binaan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Menurutnya, kebutuhan akan pekerja sosial koreksional yang kompeten akan semakin besar seiring berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak di Indonesia.
Siti Napsiyah mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul ketika proses hukum telah selesai. Tidak sedikit anak yang mengalami penolakan dari lingkungan, kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, kesulitan memperoleh pekerjaan, hingga harus memikul stigma sebagai “mantan pelaku” sepanjang hidupnya. Padahal, mereka masih berada pada fase perkembangan yang membutuhkan dukungan, bukan penghakiman.
“Anak Berhadapan dengan Hukum tidak boleh selamanya diidentikkan dengan kesalahan yang pernah dilakukan. Mereka tetap anak-anak Indonesia yang memiliki hak untuk belajar, tumbuh, berubah, dan memperoleh kesempatan kedua. Yang harus dihukum adalah perbuatannya, bukan masa depannya,” tegasnya.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan tanggung jawab bersama. Keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh sinergi LPKA, Bapas, kepolisian, pekerja sosial profesional, keluarga, organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, perguruan tinggi, dan masyarakat. Semangat kolaborasi inilah yang perlu terus diperkuat agar setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang utuh dari kehidupan sosial.
Hari Anak Nasional pada akhirnya mengingatkan kita bahwa ukuran keberhasilan sistem perlindungan anak bukanlah seberapa banyak anak yang dihukum, melainkan seberapa banyak anak yang berhasil diselamatkan masa depannya. Sebab, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk tumbuh menjadi manusia yang bermartabat, produktif, dan berkontribusi bagi bangsa.
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara



























