Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan. Dua pejabat tersebut yaitu Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan dua pejabat tersebut hari ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘SET’ (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” demikian kata Febri dalam keterangannya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima uang Rp115 juta dari Muhamad Baqir. Diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek tersebut merupakan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme














