Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, sukses meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku ‘RF’ ditangkap di rumah kost lantai 2, Jl Rawamangun Utara III RT011/001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (07/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapaan tersebut.
Kombes Argo menjelaskan dari hasil penangkapan tersangka disita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Antara lain, satu unit handphone Samsung J-6+ warna biru; buah celana jeans merek Lois warna biru; satu unit sepeda motor merek Suzuki GSX No Pol: BE-6556-RO, warna merah; buah tas ransel warna coklat; buah obeng (-) warna merah; dan berbagai macam kunci pintu rumah dan gembok.
“Tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencongkel pintu kamar korban dengan menggunakan obeng saat rumah sedang dalam keadaan di tinggal penghuninya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
Atas perbuatanya pelaku ‘RF’ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (FER).
Serba-Serbi1 hari agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional4 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Bisnis2 hari agoGuardian Gelar Beauty Workshop ‘Raya for Every You
Nasional2 hari agoMenhan Dampingi Presiden Prabowo Subianto Resmikan 218 Jembatan di Seluruh Indonesia














