Hukum
Polisi Tuntaskan Penyidikan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Sesuai Waktunya

Kabartangsel.com- Setelah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan dilakukan polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dari penyidikan yang dilakukan selama ini beserta barang bukti dan saksi, akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI sebagai tanggung jawab penyidik setelah semuanya lengkap atau P21,” kata Kombes Pol Argo Yuwono menggelar jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis (31/1) siang.
Setelah beberapa kali berkas perkara Ratna Sarumpaet bulak balik dari Polisi ke Kejaksaan, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah memenuhi semua yang diminta oleh Kejaksaan yang nantinya dijadikan sebagai pembuktian dalam persidangan.
”Kerja keras penyidik memnuhi seluruh yang diminta Kejaksaan telah terpenuhi. Berkas dan juga tersangka kita serahkan sesuai waktunya,” tandas Argo. (Fjr/Gtg-03).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
























