Hukum
Polisi Tuntaskan Penyidikan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Sesuai Waktunya

Kabartangsel.com- Setelah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan dilakukan polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dari penyidikan yang dilakukan selama ini beserta barang bukti dan saksi, akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI sebagai tanggung jawab penyidik setelah semuanya lengkap atau P21,” kata Kombes Pol Argo Yuwono menggelar jumpa pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis (31/1) siang.
Setelah beberapa kali berkas perkara Ratna Sarumpaet bulak balik dari Polisi ke Kejaksaan, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah memenuhi semua yang diminta oleh Kejaksaan yang nantinya dijadikan sebagai pembuktian dalam persidangan.
”Kerja keras penyidik memnuhi seluruh yang diminta Kejaksaan telah terpenuhi. Berkas dan juga tersangka kita serahkan sesuai waktunya,” tandas Argo. (Fjr/Gtg-03).
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik






































