Hukum
Tim Psikologi Polres Depok Periksa Tersangka Pembunuh Bayi Mutia

Kabartangsel.com – Tim Psikologi dari P2TP2A, Innu Viriani, Psi, dari Polresta Depok yang diperbantukan Polda Metro Jaya, beserta Jajarannya, melaksanakan kegiatan pemeriksaan psikologis tersangka Lomrah yang terkait dengan kasus pembunuhan bayi Mutia.
Pemeriksaan psikologi tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Dedy Kurniawan, SIK.
“Ya, benar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pada Kamis (31/01/2019),”demikian kata Kompol Dedy, di Depok, Jumat (01/02/2019).
Kekerasan terhadap anak di bawah umur itu menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, seperti tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (28/01/2019), seorang bayi berusia tiga bulan diketahui tewas di dalam gendongan pengasuhnya yang akan dibawa pergi ke rumah nenek korban di wilayah Tomang.
Dari hasil visum korban Mutia mengalami luka lebam di bagian wajah dan korban meninggal dunia akibat tersumbatnya saluran pernafasan. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























