Hukum
Polisi Gadungan Ditangkap Usai Mencuri Perhiasan Kekasihnya

Kabartangsel.com – Pelaku pencuri emas berhasil berinisial R (25) berhasil ditangkap Polresta Depok. Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi anggota polisi dan memacari korban berinisial WW (44) dan saat diajak ke rumah korban, pelaku mencuri perhiasan milik korban.
“Modus pelaku mengaku polisi kemudian pacaran sama korban selanjutnya melakukan pencurian,” terang Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada Kabartangsel.com, Senin (25/2/2019).
Korban mengaku telah berpacaran dengan pelaku sejak setahun yang lalu dan terpikat oleh pelaku karena mengaku sebagai bagian dari Kepolisian. “Pada saat pacaran dengan korban pelaku mengaku sebagai seorang bintara polisi yang bertugas di Polres Jakarta Selatan,” ujar AKP Firdaus.
“Pelaku dan korban sudah menjalin kasih selama 8 bulan lebih, setelah dianggap aman pelaku melakukan pencurian emas di rumah korban,” sambungnya.
Korban yangmerasa ditipu kemudian melaporkan ke Polresta Depok. “Pelaku kami tangkap di Bojong Sari, Depok dan dikenakan penipuan serta pencurian pasal 228 KUHP dan atau 362 KUHP,” tandas AKP Firdaus. (FJR/BHR)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































