Connect with us

Hukum

Modus Taruh Sabu di Bawah Pohon, Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Internasional

Kabartangsel.com – Perang terhadap narkoba terus digencarkan polisi. Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua pelaku yaitu ‘SS’, dan ‘ST’ selaku pengedar narkotika yang tergabung dalam jaringan internasional Jakarta – Pontianak – Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan, bahwa pelaku mendapatkan barang dari ‘R’ (DPO). Dan, hasil kejahatannya dikirim ke beberapa rekening N (DPO/ Malaysia).

“Menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara, ‘R’ (DPO) menaruh barang tersebut di bawah pohon di belakang Mall Sunter, lalu pelaku ‘SS’ mengambil barang tersebut sesuai instruksi dari ‘R’,” demikian kata Kombes Argo, kepada Kabartangsel.com , Senin (25/02/2019).

Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. (Foto: Kabartangsel.com)

Tersangka ‘SS’ ditangkap di depan lobby RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat hendak melakukan transaksi kepada tersangka ‘ST’. Setelah pelaku ‘SS’ ditangkap Tim Subdit DIt Resnarkoba langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku ‘SS’.

Masih dari keterangan Kombes Argo, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan tersangka ‘ST’ berhasil diamankan di area pelataran parkir RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat hendak menunggu ‘SS’.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para pelaku pun terancam dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (FJR/ (PMJ)).

Populer