Connect with us

Hukum

Rugi Puluhan Juta, Modus Penggelapan Invoice Pengisian Air ke Kapal Diungkap Polisi

Kabartangsel.com – Pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan modus merubah nominal uang dalam invoice untuk pengisian air ke kapal sukses diungkap Unit I Ranmor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Iptu Suprobo, SH.

Adapun pelakunya yakni ‘AS’ (28) warga Cilincing ditangkap polisi di Kantor Kesehatan Pelabuhan Jakarta Utara, pada Minggu (24/02/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI, membenarkan penangkapan tersebut.

Unit I Ranmor Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa pelaku penggelapan invoice. (Foto: Kabartangsel.com)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan menjelaskan, pada bulan Januari 2018 hingga Oktober 2018 di Kantor Cabang PT Lintas Kumala Abadi (LKA) di Komplek Ruko Enggano Tanjung Priok Jakarta Utara telah terjadi kasus penggelapan dalam jabatan

Masih dari penjelasan AKP Faruk, diduga dilakukan oleh ‘AS’ karyawan tetap PT LKA dengan cara merubah nilai nominal invoice pengisian air dari PT Metito untuk pengisian kapal.

Advertisement

“Namun oleh terlapor tidak dilakukan pengisian namun uang dibuat kebutuhan sehari-hari. Atas kejadian tersebut korban (PT LKA) mengalami kerugian sekira Rp 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah),” papar AKP Faruk kepada Kabartangsel.com , Rabu (27/02/2019).

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP. ((PMJ)).

Populer