Hukum
Kena Deh! Curi Kotak Amal Masjid, Pencuri Ini Ketahuan Aksinya Melalui CCTV

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal sekaligus menangkap pelakunya ‘AJ’ di Masjid Al Mubarokah, Kampung Muka Rt. 001 / 004 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Julianthy, SH, MH, membenarkan kasus pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek Pademangan, pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/02/2019) pukul 03.10 WIB.
Korban Mustaghfirin yang berprofesi sebagai marbot setempat yang melihat kotak amal tercongkel langsung memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut memperlihatkan, pelaku mencongkel kotak amal serta membawa kotak amal di gang samping Masjid, dan uang di dalam kotak amal diambilnya.
“Tim Ops Polsek Pademangan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu kotak amal, dan uang hasil curiannya sebanyak Rp200.000,- ,” kata Kompol Julianthy, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (26/02/2019).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau paling ringan 3 bulan penjara. (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































