Connect with us

Hukum

Polres Tangsel Sukses Ungkap Kasus Pencabulan Anak Oleh Guru Agama

Kabartangsel.com – Dalam jumpa pers yang berlangsung di loby gedung Polres Tangerang Selatan hari ini, polisi mampu mengungkap kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak dengan status dalam kuasa didik (murid sekolah)

Adapun tersangka yaitu ‘B’ yang merupakan guru pendidikan agama di mana mencabuli korban ‘FSZ’ (9) yang merupakan pelajar kelas 3 SD.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan penangkapan pelaku serta pengungkapan kasus tersebut. Hadir pula dalam konferensi pers-nya, Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK, MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit PPA Iptu Sumiran, SH.

Kapolres Tangsel menjelaskan kronologis peristiwa itu bahwa pada Senin (18/03/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, korban keluar rumah ke TKP untuk belajar pendidikan agama.

Advertisement

“Kemudian setelah beberapa teman korban menimba ilmu agama, giliran korban dan ketika korban mulai menuntut ilmu, tersangka langsung memasukkan salah satu tangannya ke ke dalam celana kulot yang korban pakai dari bagian mata kaki korban hingga ke daerah celana dalam korban. Dan, dengan menggunakan jari telunjuk terjadi pencabulan,” papar AKBP Ferdy lebih jauh.

Masih dari penjelasan AKBP Ferdy, bahwa setelah selesai kegiatan menuntut ilmu agama, pada sore hari saat bersama orang tua-nya,  korban  menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin korban perih saat buang air kecil karena telah dicabuli oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ((PMJ)).

Advertisement

Populer