Hukum
Bejat! Setubuhi Korban di Rumah Kosong, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban ‘HNF’ dengan tersangka ‘AZ’ (17).
Kasus persetubuhan itu terjadi di Kampung Utan Gang Bacang, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (13/01/2019) lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan penangkapan pelaku serta pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers. Hadir pula Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK, MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit PPA Iptu Sumiran, SH.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang ke rumah. Di jalan pulang, korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kontrakan kosong. Kemudian korban masuk yang kemudian pelaku melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Lalu, tersangka pun menyuruh korban untuk pulang,” terang AKBP Ferdy, di Tangerang, Senin (04/03/2019).
Masih dari penuturan AKBP Ferdy, di dalam rumah, korban mengganti celananya yang terdapat bercak darah. Beberapa saat kemudian dipanggil oleh saksi ‘MNS’, ‘N’, dan ‘MNN’ yang menanyakan perihal darah tersebut. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
“Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal hanya korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di Mushola yang sama. Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten susila di HP milik teman-nya,” urai AKBP Ferdy melanjutkan.
Pelaku ‘AZ’ pun akan diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ((PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































