Hukum
Bejat! Setubuhi Korban di Rumah Kosong, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban ‘HNF’ dengan tersangka ‘AZ’ (17).
Kasus persetubuhan itu terjadi di Kampung Utan Gang Bacang, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (13/01/2019) lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan penangkapan pelaku serta pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers. Hadir pula Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK, MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit PPA Iptu Sumiran, SH.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang ke rumah. Di jalan pulang, korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kontrakan kosong. Kemudian korban masuk yang kemudian pelaku melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Lalu, tersangka pun menyuruh korban untuk pulang,” terang AKBP Ferdy, di Tangerang, Senin (04/03/2019).
Masih dari penuturan AKBP Ferdy, di dalam rumah, korban mengganti celananya yang terdapat bercak darah. Beberapa saat kemudian dipanggil oleh saksi ‘MNS’, ‘N’, dan ‘MNN’ yang menanyakan perihal darah tersebut. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
“Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal hanya korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di Mushola yang sama. Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten susila di HP milik teman-nya,” urai AKBP Ferdy melanjutkan.
Pelaku ‘AZ’ pun akan diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ((PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































