Hukum
Bejat! Setubuhi Korban di Rumah Kosong, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Kabartangsel.com – Anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban ‘HNF’ dengan tersangka ‘AZ’ (17).
Kasus persetubuhan itu terjadi di Kampung Utan Gang Bacang, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (13/01/2019) lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, SIK, MSi, membenarkan penangkapan pelaku serta pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers. Hadir pula Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK, MM, MSi; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan Kanit PPA Iptu Sumiran, SH.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang ke rumah. Di jalan pulang, korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kontrakan kosong. Kemudian korban masuk yang kemudian pelaku melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Lalu, tersangka pun menyuruh korban untuk pulang,” terang AKBP Ferdy, di Tangerang, Senin (04/03/2019).
Masih dari penuturan AKBP Ferdy, di dalam rumah, korban mengganti celananya yang terdapat bercak darah. Beberapa saat kemudian dipanggil oleh saksi ‘MNS’, ‘N’, dan ‘MNN’ yang menanyakan perihal darah tersebut. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
“Hubungan korban sama tersangka adalah tidak terlalu kenal hanya korban mengenal tersangka sebagai yang juga menuntut ilmu agama di Mushola yang sama. Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten susila di HP milik teman-nya,” urai AKBP Ferdy melanjutkan.
Pelaku ‘AZ’ pun akan diancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan






























