Sebanyak 114 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadiri Kegiatan Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS di Aula Balaikota Tangsel, Ciputat, Senin (25/3/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan untuk menjadi CPNS tidak mudah, karena membutuhkan proses dan saingan yang sangat banyak.
Hal ini terbukti dari total 1.746 yang mendaftar sebagai CPNS dan yang diterima sebanyak 114 orang.
“Penerimaan CPNS saat ini sangat transparan sehingga ASN di Indonesia adalah orang yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang baik. Terlebih syarat dan ketentuan mendaftar sebagai ASN salah satunya, harus memiliki IPK 3 dan IPK tersebut adalah yang tertinggi di Banten,” ungkap Airin.
Sebagai generasi muda tentu ia berharap agar lebih baik lagi. Oleh karenanya, ia berharap agar 114 CPNS ini bisa pedomani regulasi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Menjadi seorang ASN harus bisa pahami regulasi aturan ketentuan yang berlaku. Ketahui tentang tupoksi dan lainnya. Sehingga bisa tahu apa yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing,” bebernya.
Kota Tangsel pun harus ada inovasi agar menjadi daya saing dan ia menyadari bahwa Tangsel adalah kota dengan SDA yang sedikit. Jika tidak ada maka kita akan ditinggalkan masyarakat.
“Dengan inovasi dari SDM dan sebagai fasilitator serta katalisator bagaimana agar kita bisa ada di tengah masyarakat, memperpendek jalur birokrasi dengan tujuan melayani masyarakat. Berikanlan influence yang baik. Saya berharap para peserta adalah orang-orang pilihan. Mari tunjukan pada masyarakat bahwa bapak ibu memiliki kemampuan yang layak untuk menjadi ASN,” harapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi, dari 1.746 yang mendaftar sebagai CPNS yang diterima sebanyak 114 orang.
“Kami membagikan SK CPNS kepada 114 pegawai, setelah dibagikan mereka langsung bekerja ditempatnya masing-masing,”sesuai dengan bidangnya yakni Pendidikan, Kesehatan dan Teknik,” jelasnya.
Apendi meminta para CPNS agar mempelajari aturan kepegawaian sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan PP nomer 11 tahun 2017.
“Hak dan kewajiban sebagai pegawai harus dipahami betul sehingga bisa bekerja dengan baik dan benar. Karena dalam bekerja harus berpegang pada prinsip kejujuran dan kesabaran, berintegritas serta tanggung jawab,” pukasnya. (plp)
- Hukum3 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Nasional6 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Dorong Agenda Pemberdayaan, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
- Nasional6 hari ago
Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
- Nasional6 hari ago
HAB ke-79, Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
- Hukum6 hari ago
1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP
- Nasional6 hari ago
Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
- Bisnis3 hari ago
Samsung Vision AI, Inovasi Terbaru di First Look 2025
- Bisnis3 hari ago
Taman Tekno X, Ruko Gudang Multiguna di BSD City