Hukum
Dijual Secara Online, Polisi Tangkap Penjual Air Gun Tanpa Izin

Kabartangsel.com – Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penjualan senjata air gun tanpa izin (illegal) di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (05/04/ 2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, mengatakan bahwa kedua pelaku yaitu RMS dan S menjual barang tersebut secara online.
“Pada tersangka RMS tanpa hak memasarkan atau menjual senjata air gun secara online, di Facebook dan Instagram, dimana tersangka mendapatkan senjata airgun tersebut dari tersangka S,” kata AKP Faruk, Minggu (07/04/2019).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua unit air gun dan tiga pack peluru. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (FJR/ (PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























