Hukum
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Apartemen Paladian

Kabartangsel.com – Seorang pria ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis ganja di kediamannya Apartemen Paladian, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (08/04/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan pelaku yang diketahui memiliki sejumlah narkotika jenis ganja tersebut.
“Benar bahwa pelaku AM (49) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti satu kantong kertas berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 5.43 Brutto,” demikian kata Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan, “setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (FJR/ (PMJ)).
Serba-Serbi2 minggu agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Sport2 minggu agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Serba-Serbi2 minggu agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan











































