Hukum
Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perumahan Malaka Permai

Kabartangsel.com – Polsek Cilincing berhasil mengungkap sekaligus menciduk pelaku pencurian motor (curanmor), di Perumahan Malaka Permai, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa curanmor tersebut.
“Benar bahwa pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Cilincing,” demikian kata Kombes Argo, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Peristiwa itu bermula ketika korban Sunarto (55) memarkirkan motor miliknya di depan rumah. Kemudian pelaku M (30) dengan cepat menggunakan kunci leter T serta mengambil motor milik korban.
Dan, saat pelaku membawa motor tersebut, berhasil dipergoki korban. Pelaku pun segera diamankan ke Polsek Cilincing berserta barang bukti motor dan kunci T-nya.
Atas pebuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























