Hukum
Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perumahan Malaka Permai

Kabartangsel.com – Polsek Cilincing berhasil mengungkap sekaligus menciduk pelaku pencurian motor (curanmor), di Perumahan Malaka Permai, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa curanmor tersebut.
“Benar bahwa pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Cilincing,” demikian kata Kombes Argo, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Peristiwa itu bermula ketika korban Sunarto (55) memarkirkan motor miliknya di depan rumah. Kemudian pelaku M (30) dengan cepat menggunakan kunci leter T serta mengambil motor milik korban.
Dan, saat pelaku membawa motor tersebut, berhasil dipergoki korban. Pelaku pun segera diamankan ke Polsek Cilincing berserta barang bukti motor dan kunci T-nya.
Atas pebuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































