Hukum
Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perumahan Malaka Permai

Kabartangsel.com – Polsek Cilincing berhasil mengungkap sekaligus menciduk pelaku pencurian motor (curanmor), di Perumahan Malaka Permai, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa curanmor tersebut.
“Benar bahwa pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Cilincing,” demikian kata Kombes Argo, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Peristiwa itu bermula ketika korban Sunarto (55) memarkirkan motor miliknya di depan rumah. Kemudian pelaku M (30) dengan cepat menggunakan kunci leter T serta mengambil motor milik korban.
Dan, saat pelaku membawa motor tersebut, berhasil dipergoki korban. Pelaku pun segera diamankan ke Polsek Cilincing berserta barang bukti motor dan kunci T-nya.
Atas pebuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Serba-Serbi2 minggu agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Sport2 minggu agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan1 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Serba-Serbi2 minggu agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan










































