Hukum
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Apartemen Paladian

Kabartangsel.com – Seorang pria ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis ganja di kediamannya Apartemen Paladian, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (08/04/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan pelaku yang diketahui memiliki sejumlah narkotika jenis ganja tersebut.
“Benar bahwa pelaku AM (49) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti satu kantong kertas berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 5.43 Brutto,” demikian kata Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan, “setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































