Hukum
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Apartemen Paladian

Kabartangsel.com – Seorang pria ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis ganja di kediamannya Apartemen Paladian, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (08/04/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan pelaku yang diketahui memiliki sejumlah narkotika jenis ganja tersebut.
“Benar bahwa pelaku AM (49) berhasil diamankan petugas dengan barang bukti satu kantong kertas berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 5.43 Brutto,” demikian kata Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 yang menyebutkan, “setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (FJR/ (PMJ)).
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental























