Hukum
Sempat Buron, 3 dari 4 Pelaku Perampokan di Palmerah Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat sukses meringkus empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (08/04/2019) dini hari lalu.
Tiga dari empat pelaku perampokan ojek online di jalan Arjuna Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat terpaksa harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Minggu (21/04/2019) dini hari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, SIK, menerangkan, empat buronan ditangkap di tempat berbeda. Empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).
SJ (29) dan SL (17) ditangkap di pelataran parkir Maybank, Jalan Pluit Kencana No82 RT 016 RW 007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan, MO (24) ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng RT003/ RW 004, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20) ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
“Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan,” ujar AKBP Edi, Senin (22/04/19)
Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK (37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian (TKP).
Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Sementara, pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.
“Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur unit sepeda motor milik korban,” papar AKBP Edi.
Kemudian, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (alat kejahatan), 1 unit motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (alat kejahatan)
“Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa 1 unit motor honda beat warna merah putih (hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit motor Honda Beat Warna Merah Putih (Hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat,” Tambah nya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ((PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Pemerintahan3 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan








































