Hukum
Sempat Buron, 3 dari 4 Pelaku Perampokan di Palmerah Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat sukses meringkus empat buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (08/04/2019) dini hari lalu.
Tiga dari empat pelaku perampokan ojek online di jalan Arjuna Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat terpaksa harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Minggu (21/04/2019) dini hari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, SIK, menerangkan, empat buronan ditangkap di tempat berbeda. Empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).
SJ (29) dan SL (17) ditangkap di pelataran parkir Maybank, Jalan Pluit Kencana No82 RT 016 RW 007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan, MO (24) ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng RT003/ RW 004, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20) ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
“Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan,” ujar AKBP Edi, Senin (22/04/19)
Menurutnya, kronologis kejadian yang menimpa korban AK (37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian (TKP).
Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.
Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Sementara, pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.
“Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur unit sepeda motor milik korban,” papar AKBP Edi.
Kemudian, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (alat kejahatan), 1 unit motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (alat kejahatan)
“Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa 1 unit motor honda beat warna merah putih (hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit motor Honda Beat Warna Merah Putih (Hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat,” Tambah nya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























