Hukum
Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Berat Oleh 14 Pelaku di Tangsel

Kabartangsel.com – Belum lama ini Steven Saulus Kevin M meninggal dunia akibat dianiaya oleh 14 pelaku kejahatan, yang mana tujuh pelaku sudah ditangkap dan tujuh lainnya buron (DPO).
Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus tersebut. Dalam jumpa pers kali ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander, SH, SIK, MM, MSi., MH. Selain itu, juga hadir Kanit PPA Iptu Sumiran, SH; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; dan KBO Reskrim Ipda Winarno.
AKP Alexander menjelaskan, bahwa para tersangka yang dibekuk antara lain, BTG (16), FJR (17), RDW (17), TA alias Tedy, R alias Tanto, FH alias Farhan, DF alias Jamet. Sementara yang masih DPO, di antaranya, D, P, G, A, A, R, D alias Jawa.
“Pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekira pukul 01.30 WIB di Jl Bukit Raya Depan RM Barcelona RT.002/003 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, telah terjadi pidana pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP, terhadap korban yang dilakukan oleh ke 14 tersangka,” jelas AKP Alexander, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (23/04/2019).
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, awal kejadian tersangka 9 P (DPO) selaku anggota kelompok gang salak berkomunikasi dengan korban melalui media sosial chat via Facebook yang kemudian para tersangka mengajak rekan-rekan yang lain untuk melakukan COD (bahasa isyarat para pelaku dan kelompok korban yang artinya melakukan tawuran).
Setelah para tersangka berkumpul lengkap dengan melengkapi diri memakai senjata tajam jenis celurit (berbagai ukuran) kemudian para tersangka menuju TKP.
Dan, setelah di TKP bertemu dengan korban, kemudian sempat beradu mulut serta para tersangka seketika itu membacok korban mengunakan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung kiri, punggung kanan, kepala sisi kanan, belakang kepala sisi kiri, dada kiri, pinggul kiri dan kanan dan telapak tangan kanan dan kiri (berdasarkan hasil otopsi dan visum et repertum dijelaskan bahwa korban meninggal dengan luka 33 tusukan dan sabetan atau perlukaan akibat benda tajam).
Setelah para tersangka melakukan perbuatannya kepada krban, lalu para tersangka meninggalkan TKP untuk melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak di jalan (gang) dalam kondisi mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
“Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan guna dilakukan otopsi dan verifikasi untuk mengetahui penyebab kematian pasti secara medis,” tandasnya. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























