Connect with us

Hukum

Polsek Tambelang Razia Sejumlah Warung Penjual Miras

Kabartangsel.com – Tim Polsek Tambelang merazia sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman keras (miras). Razia dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan yang sangat suci yakni, bulan Ramadan.

“Operasi minuman keras ini sebenarnya sudah rutin sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat. Tapi menjelang Ramadan, operasi ini akan dioptimalkan,” kata Kapolsek Tambelang AKP Suwardi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (30/4/2019) kemarin.

Razia tersebut menyisir di beberapa titik di kawasan Tambelang yang salah satunya di sebuah warung jamu milik U (40) yang terletak di Kampung Pete Cina, Desa Sukaraja, Tambelang. U diketahui menyimpan miras di sebuah kardus yang ditaruh di bawah kolong meja.

“Dari razia di warung tersebut didapati 18 miras dari berbagai merek, dan tim langsung menyita barang haram tersebut,” terang AKP Suwardi.

Advertisement

U beralasan kalau miras tersebut digunakan untuk meracik jamu yang dijualnya. “Alasannya dia jual miras buat (bahan) ngeracik jamu, tapi stoknya sampai banyak gitu. Biasalah alasan klasik,” ungkap AKP Suwardi.

Polisi kemudian menyita botol miras di lokasi, sementara pemilik hanya diberikan pembinaan. “Dalam rangka bulan suci Ramadan kita cipta kondisi supaya tidak ada penyalagunaan miras, peredaran miras. Semoga bulan suci Ramadan betul-betul suci,” ujarnya. (FJR/BHR)

Populer