Hukum
Tidak Datang ke PN Jaksel, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan

Kabartangsel.com – Mantan Ketum Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rommy pun dipastikan tidak akan hadir.
“Ya dia masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada gunanya dia hadir,” terang kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Senin (06/05/2019).
Rommy yang masih ditahan di rutan KPK, sehingga hanya dikuasakan ke pengacaranya. Maqdir juga tak meminta izin ke KPK agar dia (Rommy) menghadiri sidang praperadilan.
Untuk diketahui, agenda sidang hari ini membacakan permohonan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena perwakilan KPK tidak hadir. Selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.
Selanjutnya, KPK saat itu meminta Majelis Hakim menunda persidangan selama tiga pekan. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan. (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































