Hukum
Tidak Datang ke PN Jaksel, Romahurmuziy Ajukan Praperadilan

Kabartangsel.com – Mantan Ketum Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rommy pun dipastikan tidak akan hadir.
“Ya dia masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada gunanya dia hadir,” terang kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Senin (06/05/2019).
Rommy yang masih ditahan di rutan KPK, sehingga hanya dikuasakan ke pengacaranya. Maqdir juga tak meminta izin ke KPK agar dia (Rommy) menghadiri sidang praperadilan.
Untuk diketahui, agenda sidang hari ini membacakan permohonan. Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena perwakilan KPK tidak hadir. Selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.
Selanjutnya, KPK saat itu meminta Majelis Hakim menunda persidangan selama tiga pekan. Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga dua pekan. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan6 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan








































