Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengancaman kepada Presiden. Dari video yang viral di media soaial, Pelaku berinisial HS (25) mengancam akan memenggal kepala Presdien Joko Widodo.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif tersangka. “Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tersangka sendiri berhasil diamankan di kediaman budenya, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) kemarin. Pelaku melakukan anaman ketika mengikuti demo di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakpus, pada Jumat (10/5) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. “Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan menjadi viral. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden,” tegas AKBP Ade. (pmj)
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Pemerintahan2 minggu agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf














