Lama tak terdengar namanya, pelawak Nurul Qomar atau yang dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun itu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Kabar penahanan Qomar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja. “Iya betul ditahan. Menggunakan surat palsu,” kata Kombes Agus saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus tersebut bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi yang menduga kalau Qomar telah memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat dan pada 2018 sempat maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana. (pmj)
- Banten5 hari ago
Live Streaming Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Politik5 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Siap Hadapi Debat Kandidat Perdana Pilkada Tangsel 2024
- Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Gelar Kampanye Akbar Banten Maju Bersama di Kabupaten Tangerang
- Pendidikan6 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Banten5 hari ago
Debat ke-2 Pilkada Banten 2024, Tema “Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penyelesaian Persoalan Daerah”
- Nasional6 hari ago
Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
- Banten2 hari ago
Panggung Kampanye Roboh Diguyur Hujan, Tim Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi: Kehendak Allah, Tidak Ada Korban Jiwa
- Banten6 hari ago
Jaringan Asa Kami BENPILAR Deklarasi Dukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi