Lama tak terdengar namanya, pelawak Nurul Qomar atau yang dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun itu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Kabar penahanan Qomar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja. “Iya betul ditahan. Menggunakan surat palsu,” kata Kombes Agus saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus tersebut bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi yang menduga kalau Qomar telah memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat dan pada 2018 sempat maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana. (pmj)
-
Ciputat Timur3 hari ago
Kafe Kopi Bolank x Arco di Tangsel Gelar Nobar Jepang Vs Timnas Indonesia
-
Sport3 hari ago
Jadwal Kick Off Jepang Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Event3 hari ago
BLACKPINK World Tour Jakarta 2025: Jadwal Konser, Harga Tiket, dan Cara Beli
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara, Pastikan Penanganan Cepat dan Menyeluruh
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
-
Nasional1 hari ago
Operasi Kembar Siam di RS Hasan Sadikin Bandung Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
5 Alasan Workflow Automation Penting di 2025
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peluncuran Kendaraan Listrik Taktis “PANDU”