Awalnya pelaku membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun setelah mendapat hasil otopsi dari RS Polri Kramatjati dan diketahui korban meninggal akibat kekerasan di kepala, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Kekerasan tumpul di kepala sehingga organ otak ditemukan pendarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas,” ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito, Rabu (28/8/2019).
Selanjutnya dilakukan rekontruksi di TKP dengan dipimpin oleh AKP Wito bersama identifikasi Polres Metro Bekasi. “Pelaku mengakui kalau melakukan pelemparan korban sebanyak tiga kali dan dua kepalanya terbentur tembok (bersesuaian dengan hasil otopsi),” ungkap AKP Wito.
Pelaku menuturkan bahwa dirinya kesal lantaran korban rewel dan mengganggu tidurnya. “Alasannya gangguin pelaku yang sedang tiduran dan rewel yang sebelumnya korban sakit panas dan diminumi obat dan kelapa ijo melalui dot (sudah disita) oleh pelaku,” jelas AKP Wito.
“Setelah itu pelaku bilang ke Istrinya yang sedang di kamar mandi kalau sakit perut, kemudian istrinya masuk ke dalam kamar tidur dan pelaku bilang itu kenapa anaknya dan melihat kondisi tersebut kemudian membawa ke klinik terdekat,” sambungnya.
“Kemudian melihat kondisinya parah disarankan ke rumah sakit. Selanjutnya dibawa ke Klinik Anisa dan sarannya sama kemudian di bawa ke Rumah Sakit Budi Asih dan sesampai di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia,” pungkas AKP Wito.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 botol syrup obat panas, 1 buah kelapa Ijo dan 1 botol dot ukuran kecil. (pm/ind)














