Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nurharja alias Gus Nur dengan hukuman dua tahun penjara. Gus Nur dituntut karena menghina Nahdlatul Ulama (NU) melalui tayangan video berjudul “Generasi muda NU penjilat”. Video itu direkam kemudian di upload menggunakan laptop ke YouTube dengan nama Munajat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.
“Terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum, Oki Muji Astuti, saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019) seperti dilansir ngopi bareng..
Oki Muji Astuti menjelaskan, perbuatan Gus Nur telah memiliki unsur penghinaan dan atau mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata Oki.
Terkait tuntutan ini, Penasehat Hukum Gus Nur, Andre Ermawan langsung mengajukan pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pledoi dari kami maupun dari terdakwa,” kata Andre.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 19 September 2019 mendatang.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis3 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun








