Pemerintahan
Minimarket Tidak Sesuai RT RW Wajib Tutup
Pasca mendata keberadan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memproses kajian izin peruntukannya.
Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.
“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik.
Selanjutnya kami akan mengkaji izin
din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel,
Rabu (7/11).
Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperindag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.
“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Dan yang
tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya. (Tangerangnews/kt)
Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan
- Politik16 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional4 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional3 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional11 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Nasional3 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Hukum3 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina