Pemerintahan
Minimarket Tidak Sesuai RT RW Wajib Tutup
Pasca mendata keberadan 332 minimarket yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memproses kajian izin peruntukannya.
Minimarket yang dianggap tidak sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan dikeluarkan izinnya, alias wajib tutup.
“Kami sudah selesai mendata jumlah minimarket yang beroperasi saat ini, jumlahnya mencapai 332 titik.
Selanjutnya kami akan mengkaji izin
din peruntukannya. Jika tidak sesuai RTRW akan kami tahan izinnya atau tidak akan kami keluarkan sama sekali izin operasinya,” tegas Muhammad, Kepala Disperindag Kota Tangsel,
Rabu (7/11).
Menurut Muhammad, dari data kasat mata yang berhasil dihimpun Disperindag, sebagian besar dari 332 minimarket atau toko modern yang ada saat ini, terindikasi berdiri tidak sesuai dengan letak RTRW Kota Tangsel.
“Inilah yang sedang kami proses saat ini. Namun demikian, sejak awal kami pastikan Pemkot hanya mengizinkan terus beroperasinya minimarket yang berizin jika keberadaannya sesuai dengan RTRW Kota Tangsel. Dan yang
tidak sesuai dengan RTRW tidak akan kami rekomendasikan,” tegasnya. (Tangerangnews/kt)
Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan
-
Banten2 hari ago
Laga Uji Tanding, Dewa United Banten FC Vs Kuching City FC Berakhir Imbang 2-2
-
Sport1 hari ago
Jadwal BRI Super League 2025–2026
-
Serba-Serbi1 hari ago
Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Bisnis2 hari ago
PTP Nonpetikemas Cabang Panjang Layani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI
-
Nasional1 hari ago
Link Live Streaming Peluncuran Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Serba-Serbi1 hari ago
Tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025: Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju
-
Banten2 hari ago
Seleksi 250 Pemain Kelahiran 2008 dan 2010, Dewa United FC Cari Bibit Muda di Banten