Connect with us

Hukum

Daftar Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki empat produsen beras atas dugaan pelanggaran terkait peredaran beras oplosan.

Keempat perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan terkait mutu dan takaran beras yang beredar di pasaran.

Menurut laporan dari Kompas.com, perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, serta PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group.

Diketahui, perusahaan-perusahaan ini memproduksi dan mengedarkan sejumlah merek beras yang kini beredar luas di pasar.

Advertisement

Penjelasan Kepala Badan Pangan Nasional Tentang Praktik Pencampuran pada Beras Premium

Pemerintah saat ini tengah membenahi perberasan nasional dengan mendorong produsen beras, terutama beras premium, agar dapat memperhatikan secara serius terhadap kualitas dan mutu berasnya sesuai label yang diberikan. Upaya penertiban ini dilakukan semata-mata guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Terkait itu, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengelaborasi bahwa langkah tegas pemerintah harus diterapkan untuk perbaikan tata niaga perberasan. Menurutnya, tenggat waktu selama 2 minggu telah diberikan agar produsen beras dapat melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Sekarang pemerintah mau menertibkan. Kalau beras kemasan 5 kilo, isinya jangan 4,8 kilo. Tidak boleh. Untuk itu, 2 minggu yang lalu Bapak Menteri Pertanian mengundang Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan terkait temuan lebih dari 200 merek beras premium yang tidak sesuai,” jawab Arief dalam wawancara cegat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

“Penindakan ini untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Nanti silahkan membuktikan temuan pemerintah ini, kan setiap perusahaan punya QC (Quality Control). Apalagi sudah diberi waktu 2 minggu untuk perbaikan. Ini untuk memperbaiki sistem, supaya juga jangan konsumen dapat beras yang tidak sesuai labelnya,” kata Arief lagi.

Advertisement

Arief mengatakan pemerintah telah menetapkan persyaratan mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Harapannya para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut. Salah satu indikator pembeda antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken.

“Standar mutu beras sudah ada di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Kemudian jenisnya apa saja dan HET juga. Kalau HET beras premium itu Rp 14.900 per kilo (Zona 1). Broken-nya maksimal 15 persen. Kalau kita ikut standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri bisa maksimal di level 5 persen,” ungkap Arief.

“Salah satu perbedaan beras premium dan medium itu ada di broken, di pecahannya. Pencampuran yang biasa dilakukan, itu maksudnya kan ada beras kepala atau beras utuh. Lalu ada pula beras pecah. Nah karena beras premium maksimal broken-nya 15 persen, beras kepala dan beras pecah tadi dicampur, sampai maksimal 15 persen,” beber Arief.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0,8 sampai 1 butir beras utuh. Sementara, beras patah adalah butir beras yang berukuran lebih besar dari 0,2 sampai lebih kecil 0,8 dari butir beras utuh.

Advertisement

Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.

“Apapun alasannya, kalau di packaging dilabeli beras premium, maksimal broken-nya harus 15 persen. Kadar airnya maksimal 14 persen, karena kalau konsumen dapat beras yang kadar airnya di atas 14 persen, itu nanti beras bisa cepat basi, karena berasnya terlalu basah,” pinta Arief.

Menanggapi isu beredarnya beras oplosan di masyarakat, Arief menegaskan pentingnya transparansi, khususnya terkait pencampuran beras yang dapat menyesatkan konsumen. Ia menegaskan, yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai mencampurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijual dengan harga sesuai HET beras medium, lalu menjualnya dengan harga mendekati HET beras premium.

“Misalnya, beras SPHP dengan harga Rp 12.500 per kilo (Zona 1), kemudian dicampur dengan beras lain dan dijual seharga Rp 14.900 per kilo. Praktik seperti ini tidak dibenarkan. Tidak boleh, karena merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku. Ini karena ada subsidi dari negara,” tegas Arief.

Advertisement

Lebih lanjut, kondisi harga beras premium saat ini dalam pantauan Panel Harga Pangan NFA, per 15 Juli, rerata harga beras premium di Zona 1 berada di Rp 15.390 per kilogram (kg) atau 3,29 persen lebih dari HET. Sementara di Zona 2 berada di Rp 16.465 per kg atau 6,92 persen di atas HET dan Zona 3 di Rp 18.177 per kg atau 15,04 persen melampaui HET.

Satgas Pangan Polri Periksa 22 Saksi Terkait Mutu Beras

Satgas Pangan Polri telah memeriksa 22 saksi terkait dugaan ketidaksesuaian mutu beras yang ditemukan di pasaran. Namun, tak disebutkan rinci dari mana saja para saksi tersebut berasal.

“Penyidik satgas pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 Merk Beras kemasan 5 Kg, sehingga total saksi yang diperiksa saat ini ada 22 orang,” jelas Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Selasa (15/7/25).

Dijelaskan Brigjen Pol. Helfi, pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi tertera pada kemasannya. Ia mengungkap, hingga saat ini tim penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para pihak lainnya.

Advertisement

“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merk beras kemasan 5 Kg lainnya,” ungkap Brigjen Pol. Helfi.

Diketahui, informasi yang beredar bahwa terdapat 10 produsen beras yang dilakukan pendalaman. Kendati demikian, belum semua diperiksa oleh Satgas Pangan.

Daftar Merek yang Terseret dalam Kasus Dugaan Beras Oplosan

Sejumlah merek beras dari empat produsen besar ikut terseret dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran beras oplosan.

Wilmar Group tercatat memproduksi beberapa merek ternama seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, yang kini masuk dalam proses penyelidikan.

Advertisement

Dari PT Food Station Tjipinang Jaya, merek-merek beras premium seperti Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos juga turut diperiksa.

Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diketahui memproduksi merek Raja Platinum dan Raja Ultima, sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (bagian dari Japfa Group) memasarkan beras dengan merek Ayana.

Keempat perusahaan tersebut—Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari—telah dimintai keterangan oleh Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan temuan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas.

Berikut adalah daftar merek beras yang terseret dalam kasus dugaan beras oplosan berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri:

Advertisement

1. Wilmar Group

  • Sania
  • Sovia
  • Fortune
  • Siip

2. PT Food Station Tjipinang Jaya

  • Setra Ramos
  • Beras Pulen Wangi
  • Food Station
  • Ramos Premium
  • Setra Pulen

3. PT Belitang Panen Raya

  • Raja Platinum
  • Raja Ultima

4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)

  • Ayana

 

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport5 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport5 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport5 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport5 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional6 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan6 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport6 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport6 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport6 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport6 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport6 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan7 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan7 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Banten3 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport2 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer