“Pemprov Banten terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Banten telah membentuk Satuan Tugas Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi Banten.”
Demikian diungkap Gubernur Halim (WH) membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasda) Provinsi Banten Tahun 2019, dengan tema “Perkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Untuk Mencegah Korupsi”. Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Palima, Serang. Kamis (28/11/2019). Rakor dihadiri perwakilan dari Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, BPK, BPKP, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi, Kepala OPD, dan para auditor.
“Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah bertugas melakukan probity audit penyusunan HPS dan review perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten,” tambahnya.
Dijelaskan, meningkatkan sumber daya aparatur APIP Provinsi Banten khususnya jabatan fungsional berjumlah 96 orang yang terdiri dari pejabat fungsional auditor (PFA) sebanyak 66 orang, pejabat pengawas urusan pemerintah daerah (P2UPD) sebanyak 27 orang dan 3 orang auditor kepegawaian (audiwan).
“Selama 2 tahun terakhir, kerugian daerah LHP LKPD tahun 2017 sebesar Rp 219.185.866.16 dan tahun 2018 sebesar Rp 2.290.197.748.50 telah diselesaikan dengan capaian penyelesaian 100 persen,” ungkap Gubernur WH.
Dikatakan, Indeks Integritas Pemerintah Provinsi Banten mengalami peningkatan dari 57,64 persen di tahun 2017, menjadi sebesar 65,88 persen di tahun 2018. Peningkatan tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks integritas eksper yang meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar 45,58 persen menjadi 54,8 persen pada tahun 2018.
Masih menurut Gubernur WH, sebagaimana rekomendasi Satuan Tugas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten, Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten karena tindakan korupsi.
Seluruh OPD, lanjutnya, agar melakukan penguatan sistem anti korupsi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyimpangan dan kerugian negara/ daerah. Serta membentuk kesamaan langkah dan tindakan dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Juga mendorong percepatan pembangunan dan program-program strategis di Provinsi Banten.
“Kita sudah bisa mempertahankan WT P atas LKPD Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, karena diera sebelumnya itu Disclaimer, saya waktu jadi Walikota 10 tahun 9 kali berturut-turut WTP itu, tertinggi dan terbanyak di Indonesia,” kata Gubernur WH.
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden












