Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku peretasan situs Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. Kedua tersangka AY dan CA mengaku melakukan peretasan itu karena merasa simpati pada Lutfi, sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019, yang menjalani sidang di PN Jakpus.
“Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id. Tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa dia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol, di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Aksi peretasan itu dilakukan kedua tersangka pada 19 Desember 2019 di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Setelah peretasan berhasil, tersangka AY memberi imbalan pada CA.
“Tersangka AY kemudian memberikan uang Rp 400 ribu kepada tersangka CA setelah aksi deface dilakukan,” ucapnya.
CA ditangkap pada Minggu (8/1) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara AY ditangkap sehari berselang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP) sebelumnya diretas dan menampilkan gambar seorang mengenakan celana abu-abu dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.
Situs itu berwarna hitam dan bertuliskan ‘Respect For STM’. Kemudian terlihat juga ada tautan berita terkait dakwaan Lutfi. Pejabat humas PN Jakpus Makmur membenarkan situsnya sedang diretas.
Lutfi diketahui sosok yang sebelumnya viral setelah potret dirinya membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Adapaun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah Handphone Xiaomi MI 6 beserta Simcard, 1 buah KTP an. CAD, 1 (satu) buah Laptop Asus, dan 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 beserta SIMCARD.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 46, Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rls)
-
Banten5 hari ago
Bank Banten Raih Penghargaan “BUMD dengan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah”
-
Pemerintahan7 hari ago
Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pilar Saga Ichsan Dorong Peran Bank Sampah
-
Pemerintahan7 hari ago
Sukseskan Coklit, Benyamin Davnie Imbau Warga Tangsel Berikan Informasi yang Benar dan Lengkap
-
Banten3 hari ago
Bank Banten Sambut Baik 4 Pemda Dalam Komitmen Penempatan RKUD
-
Tangerang Selatan3 hari ago
Kloter 13 JKG Jemaah Haji Asal Tangsel Tiba di Tanah Air
-
Pemerintahan5 hari ago
Lima Ribu Siswa di Tangsel Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot
-
Pemerintahan5 hari ago
Benyamin Davnie: Judi Online Bawa Dampak Negatif
-
Pemerintahan5 hari ago
Bangun Gedung Baru SMPN 7 Tangsel, Benyamin Davnie: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan