Pemerintahan
Hingga Oktober 2014, PAD Tangsel Dari “Parkir On Street” Baru Mencapai Rp 99 Juta

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 450 juta dari parkir on street tahun 2014 di Kota Tangsel, ibarat jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, jelang akhir tahun ini, pemasukan dari sektor ini baru mencapai Rp 99 juta.
Pendapatan itu sendiri diangggap tidak rasional apabila merujuk pada data Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel soal keberadaan titik parkir on street. Sekurangnya ada 97 titik parkir on street yang tersebar di tujuh kecamatan. Kuat dugaan, minimnya retribusi tersebut akibat kebocoran di lapangan.
“Kenyataannya seperti itu. Banyak yang tidak menyetorkan kepada pemerintah daerah,” terang Sukanta, Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, kemarin.
Sukanta menerangkan, pengelolaan parkir on street diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2013. Sistem pengelolaan aprkir on street dapat dilakukan perorangan maupun badan hukum. Pemkot Tangsel melalui Dishubkominfo Kota Tangsel hanya memfasilitasi ketersediaan karcis parkir. Termasuk rompi bagi petugas pengelola parkir yang ditunjuk di lapangan.
“Jadi ada sejenis MoU antara Dishbukominfo dengan pengelola baik perorangan atau badan hukum. Setelah itu, disepakati jumlah setoran ke kas daerah dari pendapatan parkir on street di masing-masing titik,” ucapnya.
Hanya saja Sukanta tidak menampik masih ada pengelola parkir on street yang tidak jujur dan akhirnya tidak menyetorkan ke kas daerah sesuai dengan target yang disepakati. Atas itu, pihaknya sedang berupaya untuk melakukan pendataan dilapangan. Sanksi pun bakal disiapkan berupa pencabutan kontrak kerjasama.
“Sudah ada yang kami cabut kontraknya. Salah satunya kontrak parkir on street di kawasan kantor Samsat BSD. Salah satu pemegang kontrak berhutang sampai Rp 30 juta dari kesepakatan,” ujarnya.
Kasi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel Dito Candra Wirastyo menjelaskan jumlah parkir on street di Kota Tangsel memang berjumlah 97 titik. Hanya saja dari jumlah itu baru 19 titik yang efektif dikelola. Rendahnya setoran ke kas daerah dari parkir on street diaku juga oleh Dito akibat kurangnya pengawasan akibat keterbatasan personil di Dishubkominfo.
“Dana Rp 99 juta itu didapat dari 19 titik parkir yang secara resmi dipegang oleh 11 pengelola parkir. Selebihnya memang belum optimal di kelola,” ujarnya.
Dito mengatakan, hasil uji petik antara Dishubkominfo dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lapangan dengan mengambil empat sampel titik parkir on street didapati kesimpulan bahwa ada nilai retribusi yang bisa mencapai Rp4 juta tiap bulannya. Hanya saja, akibat kurangnya efektifitas pengawasan dan juga dalam hal pengelolaan, maka PAD yang ditarget belum maksimal dari 97 titik yang ada.
“Kami pernah lakukan sejenis kajian atau uji petik di empat lokasi titik parkir. Diantaranya, di kawasan Rawa Buntu, Serpong. Hasilnya bisa menyumbang PAD sekitar Rp 4 juta sebulan dari satu titik parkir on street. Sebetulnya target Rp 450 juta untuk setahun dapat tercapai. Hanya saja masih terkendala tentang pengelolaan dan pengawasan,” ujarnya. (idp/kt)
Bisnis7 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis7 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Sport4 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan4 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport2 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
















