Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal Jawa Tengah. Pria berinisial Pa (50) itu, diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, mengatakan, tersangka Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.
Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.
“Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi Mengapresiasi Kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang pelaku perakit senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.
Ini adalah hasil pengembangan pengungkapan kasus senpi sebelumnya. Dan Ini prestasi yang bagus dan patut kita apresiasi. Demikian imbuh Edy Sumardi melalui pesan realesnya
(dhpb/rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














