Usaha untuk mencegah penyebaran wabah virus korona di kampus UIN Jakarta terus dilakukan. Cara yang ditempuh di antaranya dengan membuat robot otomatis penyemprot disinfektan bagi manusia.
Gagasan tersebut muncul dari sejumlah dosen dan mahasiswa Program Studi Teknologi Informatika (Prodi TI) Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Robot sederhana penyemprot disinfektan secara otomatis itu diberi nama “FreeCo” atau Free Corona (FreeCo Automatic Sterilizer). Biaya pembuatan robot tak lebih dari Rp 2,5 juta.
Nama-nama mahasiswa pembuat FreeCo di antaranya Bambang, Umam, Rizal, Ikram, Viky, Dhoni, dan Rahman. Kegiatan mereka didukung Dekan FST Lily Surayya Eka Putri, Wakil Dekan Bidang Akademik Nashrul Hakiem, Ketua Prodi TI Imam Marzuki Shofi, dan dosen bidang TI Nenny Anggraini.
Robot FreeCo terbuat dari bahan besi panjang yang dirancang khusus menyerupai gapura. Tinggi tiangnya mencapai empat meter dan lebar tiga meter. Alat itu nantinya dipasang di pintu masuk kampus dan akan bekerja secara otomatis jika ada benda bergerak yang melewatinya
Secara teknis, cara kerja robot ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan mesin pencuci mobil otomatis di tempat pencucian umum. Saat ada orang atau kendaraan melewati, robot akan bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang keluar dari kiri-kanan besi penyangga dan bagian atasnya.
Alat penyemprotnya menggunakan beberapa sprinkle yang dihubungkan dengan selang dari tangki cairan disinfektan. Sementara isi tangkinya menggunakan bahan cairan antiseptik bermerek yang dicampur air. Bahan dan takaran cairan tersebut sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yakni 25 mili liter bahan antiseptik ditambah satu liter air biasa.
Robot FreeCo buatan mahasiswa FST tersebut memang sederhana, namun sangat efektif bekerja. Sebab, dengan cara seperti itu tentu tidak perlu lagi ada petugas manusia untuk menyemprotkan cairan disinfektan secara manual.
Saran untuk disemprot saat melewati gerbang robot FreeCo, bagi pejalan kaki diminta menggunakan pelindung wajah agar tidak mengenai mata, mulut, dan hidung. Sedangkan bagi pengendara roda dua dan empat diwajibkan melintas dengan kecepatan maksimum 5 km/jam, membuka semua kaca jendela, dan tidak sedang merokok atau menyalakan api. (rls)
Sport3 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Pemerintahan1 minggu agoTransformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak
Sport2 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Otomotif2 minggu agoSuzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro
Sport1 minggu agoJadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang
Sport1 minggu agoJadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026
Sport1 minggu agoHasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026













